Untuk teman-teman yang baru memulai bisnis ekspor-impor, ataupun yang sedang mempelajari dan tertarik dengan bisnis eksim, pasti pernah mendengar dengan istilah EXW, FOB, CIF, CFR, dan lain sebagainya. Istila-istilah ini disebut dengan Incoterms. Merujuk Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Incoterms atau International Commercial Terms adalah singkatan atau istilah yang biasanya diwakili dengan kode tiga huruf, yang digunakan dalam perdagangan internasional. Tujuan dengan adanya singkatan-singkatan ini adalah agar tidak terjadi kesalahan atau misinterpretasi dalam pembuatan kontrak ataupun penyertaan harga. Selain itu, masing-masing istilah dalam Incoterms ini, diatur juga syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman dan penyerahan barang.
EXW: Ex works Penjual menyerahkan barang yang belum mendapat izin ekspor di kediamannya atau di tempat lain yang ditentukan (sebutkan nama tempat).
FCA: Free Carrier Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tujuan (sebutkan nama tempat).
FAS: Free Alongside Ship
Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor di samping kapal di pelabuhan tujuan (sebutkan nama pelabuhan pengapalan).
FOB: Free on Board
Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export (sebutkan nama pelabuhan pengapalan).
CFR: Cost and Freight
Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export dan biaya angkut ke pelabuhan tujuan sudah ditanggung penjual (sebutkan nama pelabuhan tujuan).
CIF: Cost, Insurance, and Freight
Sama dengan CFR tetapi penjual menanggung asuransi dan membayar premi (sebutkan nama pelabuhan tujuan).
CPT: Carriage Paid to
Mirip dengan CFR tapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu (sebutkan nama tempat tujuan).
CIP: Carriage and Insurance Paid to
Hampir sama dengan CPT tetapi penjual menutup asuransi terhadap risiko kerusakan selama perjalanan (sebutkan nama tempat tujuan).
DAF: Delivered at Frontier
Penjual menyerahkan barang di tempat pada wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean negara yang dituju (sebutkan nama tujuan).
DES: Delivered at Ship
Penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal, penjual menanggung risiko dan biaya sampai sesaat sebelum dibongkar (sebutkan nama pelabuhan tujuan).
DEQ: Delivered Ex Quay
Penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas dermaga pelabuhan tujuan, uncleared for import (sebutkan nama pelabuhan tujuan).
DDU: Delivered Duty Unpaid
Penjual menyerahkan barang yang belum diurus izin impornya dan belum dibongkar di tempat tujuan yang merupakan kewenangan pembeli, uncleared for import (sebutkan nama tempat tujuan).
DDP: Delivered Duty Paid
Sama dengan DDU tetapi formalitas impor sudah diurus.
Walaupun teman-teman sudah mengetahui jenis-jenis dan pengertian Incoterms, ada baiknya pula teman-teman sudah memastikan harga yang didapat dari sisi supplier (pabrik) sudah sesuai dengan yang disepakati bersama. Contohnya:
Apakah sudah termasuk biaya pekerja untuk packaging?
Apakah diperlukan biaya angkut dari pabrik ke gudang terdekat untuk proses stuffing
Apakah harga sudah termasuk spesifikasi packaging yang diminta oleh buyer?
Jika harga CIF atau CFR, apakah dapat berubah sewaktu-waktu mengingat biaya frate sering berfluktuatif?
Apakah ada denda atau biaya tambahan yang akan muncul jika terjadi keterlambatan pembayaran ataupun pengiriman?
Semoga membantu!
Keyword: FoB, CIF, EXW, ekspor, impor, pengertian FoB, pengertian CIF, pengertian EXW
Comments